Rabu, 25 November 2020

Pemerasan Pekerja Migran

Untuk menangani masalah perekonomian dalam keluarga, tak jarang perempuan ikut membantu untuk kebutuhan tersebut. Mereka rela bekerja disektor apapun demi kebutuhan hidup, seperti menjadi pekerja migran. 


Banyak perempuan yang asal bekerja, dan tidak mempedulikan apa yang terjadi pada dirinya, seperti kekerasan seksual, upah murah, dan diskriminasi kekerasan. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran korban terhadap tindakan yang terjadi, atau mereka pasrah dan menganggap biasa perkara diskriminasi tersebut. Kan namanya pembantu, ya bisa diapain saja oleh majikan. Sehingga mereka membiarkan hal itu terjadi. Terlebih pekerja migran di dominasi oleh penduduk desa. 


Menurut data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di tahun 2019 terdapat 57.597 pekerja migran dan 47.163 orang diantaranya perempuan. Dari jumlah tersebut, 40.148 orang bekerja di sektor informal, dan 17.809 bekerja di sektor formal. Bahkan 16 persen diantaranya mengaku mengalami diskriminasi dan kekerasan fisik. Terlebih jika mereka korban kekerasan seksual, tentu mereka akan menutupinya karena dianggap aib.


Sering kita lihat di televisi kasus pekerja migran yang menggugat majikannya tapi berujung orang tersebut yang kalah, atau majikan yang melaporkan bawahannya dan berakhir si pekerja migran yang di hukum. Meskipun pekerja tersebut tidak salah, dan menjadi korbam karena melindungi dirinya sendiri. Hukuman yang diberikan tak main-main, sampai hukum gantung.


Dilain sisi, banyak pekerja migran yang bekerja karena diiming-imingi gaji besar dan syarat mudah untuk memikat hati mereka. Sehingga mereka mantap pergi bekerja dan jauh dari keluarga tanpa mempertimbangkan tetek bengek nya. Adapun yang berangkat dengan modal nekat tanpa memiliki keterampilan apapun.


Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bobi menjelaskan setidaknya ada tiga syarat utama agar seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa dikatakan tidak melanggar prosedur.


Pertama, Indonesia dan negara penempatan PMI harus memilki perjanjian tertulis tentang kerja sama penempatan calon pekerja migran. Kedua, pelaku penempatan PMI haruslah berasal dari badan resmi yakni Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – dalam konteks pengiriman G2G (Government-to-Government). Ketiga, berusia diatas 18 ke atas dan sehat jasmani rohani. 

Hal ini sangat disayangkan jika dibiarkan terus menerus. Korban harus dilindungi dan memberanikan diri untuk bersuara lantang dengan yang terjadi pada dirinya. Namun acapkali kendala bahasa dan rumitnya birokrasi di negara tempat mereka bekerja membuat sebagian orang ini abai dan tidak peduli. Yang penting bekerja dan mendapat uang demi keluarga, sudah cukup.


Bagi korban kekerasan seksual pemerintah telah memberikan rangkaian regulasi yang mampu mengakomodir para korban. Salah satu instrumen hukum yaitu pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual  (RUU PKS). Sebab sebagian dari korban seringkali dikucilkan oleh masyarakat. 

Untuk itu, pemerintah perlu memperhatikan keadaan korban, terutama psikologi nya seperti memberikan konseling.

Akan lebih baik jika para pekerja migran informal ini mendapat pelatihan khusus tentang pekerjaan mereka, mengajarkan bahasa yang menjadi tujuan orang tersebut, dan memberikan ilmu pengetahuan lainnya guna membekali dan membentengi diri jika sesuatu terjadi di luar kontrak kerja, seperti eksploitasi tenaga kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

The Chalk Giant

What do you know? The story tells about the giant sibling who have a unique names. The female giant was called Shine bacause she...